Kamis, 27 Maret 2008

Fungsi Surat

Ada beberapa fungsi surat diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. sebagai alat komunikasi. Dengan surat orang dapat saling berbicara, saling tukar informasi dan saling menyampaikan pesan. Dengan surat orang dapat saling memberi kabar, meskipun jaraknya berjauhan. Dengan surat orang dapat berbicara secara panjang lebar dengan menggunakan tulisan sehingga dapar menyampaikan pesan lebih banyak dengan biaya yang lebih murah.
  2. surat sebagai wakil atau duta Surat dapat mewakili diri sendiri atau orang lain sebagai tenaga suruhan untuk mendatangi seseorang yang berada di tempat yang jauh dengan pembicaraan panjan lebar hingga tuntas. Dengan demikian anda dapat menyelesaikan suatu masalah tanpa harus datang sendiri.
  3. surat sebagai bahan bukti. Surat dalam arti yang luas mencakup dunia bisnis. senagai bahan bukti, surat dapat berbentuk, tanda terima, kwitansi, surat jalan pengiriman barang , resi atau bukti pengiriman uang, faktur, surat perjanjian dan berbgai surat bisnis lainnya banyak yang berfunsi sebagai bukti. Semua itu adalah sebagai bukti hitam di atas putih.
  4. sebagai pedoman pengambil keputusan. Betapa pentingnya arsip surat untuk disimpan walaupun dalam relatif singkat, sehingga apabila sewaktu-waktu diperlukan dapat dibaca kembali sebagai pedoman untuk mengambil sesuatu keputusan lebih lanjut.
  5. sebagai alat memperpendek jarak, penghemat tenaga dan waktu. Bila suatu konjungan tidak begitu penting, atau sesuatu yang dinicarakan tidak harus bertatap muka, maka cukup diwakili oleh surat. denngan demikian anda akan menghemat waktu, tenaga dan biaya.
  6. sebagai alat pengingat. Surat-surat yang dianggap penting sangat perlu untuk disimpan. Sebab bukan tidak mungkin suatu saat akan diperlukan lagi untuk dibaca anda sudah lupa mengingat-ingat isi atau bunyi surat tersebut.
  7. sebagai bukti sejarah dan kegiatan. Surat dapat berfungsi sebagai bukti sejarah perjalanan dan perjuangan suatu bangsa. Sebagai bukti kegiatan, bagi suatu organisasi perusahaan atau badan usaha.

2 komentar:

majas mengatakan...

buat Fara, Semoga Blog tentang surat ini dapat bermanfaat bagi semuanya dan banyak dikunjungi oleh banyak pembaca.

Surat mengatakan...

fatya. aku mau tanya.bagaimana dengan KTP dan SIM?apakah itu juga termasuk surat?